Informasinya, penarikan valas senilai Rp764,92 miliar itu dilakukan oleh 177 orang DCT, dengan total laporan yang telah disampaikan ke PPATK sebanyak 317 laporan, dan terkait dengan 18 partai politik.
Sementara itu, terkait dengan transaksi penyetoran yang senilai Rp273 miliar itu dilakukan oleh 75 orang DCT, yang terkait dengan 112 laporan yang masuk ke PPATK dan terkait dengan 15 partai politik.
Adapun total keseluruhan nama DCT yang telah PPATK terima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024 sebanyak 256.579 nama, dan nama-nama keluarga yang terkait caleg itu sebanyak 761.226 nama.
Dari total itu, yang namanya pernah dilaporkan ke PPATK sebanyak 45.473 periode 2022-2023.
Laporan itu terkait transaksinya yang mencurigakan karena terlibat tindak pidana tertentu, seperti sudah pernah teridentifikasi dengan kasus korupsi.
Berita Terkini:
- Banjir Bandang Terjang Pulau Sumbawa, Nestapa di Ujung Tahun 2024
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
“Begitu kita cek ke database kita, dari 200 ribu sekian nama itu ada 45 ribu laporan lebih terkait dengan orang-orang yang ada di DCT,” ungkap Ivan. (STA)