Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum per tanggal 10 Januari 2023, resmi mengumumkan calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang lulus berkas administrasi.
“Total calon anggota PTPS yang lolos administrasi sebanyak 1337 orang pendaftar tersebar di seluruh Kecamatan se Kota Mataram,” papar Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril Rabu, 10 Januari 2024.
Yusril menambahkan bahwa kategori lulus administrasi adalah harus terpenuhi semua kelengkapan berkas, keabsahan dan legalitas berkas persyaratan.
Bahkan di dalam perekrutan PTPS untuk Pemilu 2024 ini, tidak diperkenankan calon PTPS terdaftar sebagai anggota partai politik yang terdaftar pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Selama dia (Calon PTPS) masih ada namanya di dalam Sipol maka otomatis yang bersangkutan tidak lolos administrasi. Dan itu sudah kami perintahkan Panwascam di semua kecamatan mengkroscek pada laman Sipol,” jelasnya.
Berita Terkini:
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
- Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD KLU Diusut Kejati NTB
Panwaslu Kecamatan yang ada di Kota Mataram sudah mengumumkan calon PTPS yang lulus administrasi.
Berdasarkan data, rincian calon anggota PTPS yang lulus administrasi. Kecamatan Mataram 257, Kecamatan Sekarbela 163, Kecamatan Ampenan 255, Kecamatan Selaparang 240, Kecamatan Cakranegara 212, Kecamatan Sandubaya 210.
Selanjutnya calon PTPS ini akan mengikuti seleksi wawancara. Seleksi wawancara sendiri sebenarnya sudah dimulai sejak tanggal 2 sampai 17 Januari 2024.
Yusril berharap kepada masyarakat Kota Mataram untuk memberikan masukan ataupun tanggapan dari masyarakat kaitannya dengan calon PTPS yang telah lulus seleksi administrasi.
“Prinsip pembentukan PTPS inikan, hemat waktu, hemat biaya, efektif dan efisien. Jadi harapannya masyarakat bisa terlibat minimal menyampaikan kepada kami apabila ada calon PTPS terbukti melanggar syarat pendaftaran. Biar kami tindak tegas,” tandasnya. (ADH)