Pertamina Wajibkan Pengguna LPG 3 Kg Serahkan KTP Agar Subsidi Tepat Sasaran

Mataram (NTBSatu) – PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading Pertamina membuka suara terkait pelaksanaan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) yang harus terdaftar mulai 1 Januari 2024.
Dihubungi NTBSatu, Rabu, 10 Januari 2024, Officer Commrel Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Mutiara Evy Junita mengatakan pembelian LPG 3 Kg pada 1 Januari 2024 masih bisa dilakukan bagi masyarakat yang saat ini belum terdaftar.
Syaratnya, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian di pangkalan resmi Pertamina di seluruh Indonesia.
“Untuk syarat pendaftaran di awal, sertakan KTP, KK, dan foto konsumen,” jelas Evy.
Mulai 1 Januari 2024 kemarin, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.
Berita Terkini:
- Moneter Longgar dan Dana Segar: Momentum Daerah Perkuat UMKM dan Padat Karya
- Butuh Triliunan Rupiah Rehabilitasi 182 Hektare Lahan Kritis di NTB
- Festival Literasi Ceria, Mahasiswa KKN STKIP Taman Siswa Bima dan Anak-anak Matakando Rayakan Belajar dengan Gembira
- Warga NTB Dapat Diskon 50 Persen Beli Tiket MotoGP Mandalika 2025
“Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi,” papar Evy.
Ia menambahkan, Kewajiban pendaftaran pembelian LPG 3 Kg, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019.
Di mana, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.