Pertamina Wajibkan Pengguna LPG 3 Kg Serahkan KTP Agar Subsidi Tepat Sasaran

Mataram (NTBSatu) – PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading Pertamina membuka suara terkait pelaksanaan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) yang harus terdaftar mulai 1 Januari 2024.
Dihubungi NTBSatu, Rabu, 10 Januari 2024, Officer Commrel Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Mutiara Evy Junita mengatakan pembelian LPG 3 Kg pada 1 Januari 2024 masih bisa dilakukan bagi masyarakat yang saat ini belum terdaftar.
Syaratnya, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian di pangkalan resmi Pertamina di seluruh Indonesia.
“Untuk syarat pendaftaran di awal, sertakan KTP, KK, dan foto konsumen,” jelas Evy.
Mulai 1 Januari 2024 kemarin, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.
Berita Terkini:
- Sebelum Dihajar hingga Masuk RS, Anggota Polsek Kediri Disiram Atasannya Pakai Miras
- Cabai Rawit dan Beras Penyumbang Kenaikan Harga di Lombok Timur
- Wisuda ke-10 Undikma: Guru Besar Baru, Atlet Berprestasi, dan Hadiah Umrah
- Angkat 373 Pendamping Sosial Jadi PPPK, Pemkab Lotim Minta Kinerja Lebih
“Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi,” papar Evy.
Ia menambahkan, Kewajiban pendaftaran pembelian LPG 3 Kg, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019.
Di mana, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.