Lombok Timur (NTBSatu) – Kasus kematian Vina Dewi Arsita kini kembali mencuat setelah kisahnya diangkat dalam sebuah film baru-baru ini.
Di mana gadis asal Cirebon itu tewas di tangan sekelompok geng motor setelah kesuciannya direnggut.
Kasus yang mirip ternyata pernah juga terjadi di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB. Yaitu kematian anak kelas 2 SD bernama Nurfitri Apriani (8).
Setahun berlalu, kasus kematian Nurfitri belum menemui kepastian hingga saat ini. Sejumlah kelompok masyarakat pun mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
Pasalnya, menurut masyarakat, terduga pelaku pembunuhan tersebut masih bebas berkeliaran hingga kini.
Kondisi itu pun menimbulkan komentar dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Efi Laila Kholis.
Berita Terkini:
- Sosok Mantan Panglima TNI Try Sutrisno Pengusul Wapres Gibran Diganti
- Mutasi Pejabat Ditunda, Komunikasi Elite Pemprov NTB Dipertanyakan
- Netizen Lancarkan “Serangan” setelah Mobil Damkar Diminta Bayar Parkir saat Bertugas
- Ratusan Mahasiswa Tamsis Bima Bakal Diwisuda, Ada yang Lulus Hanya 3,5 Tahun
- Wagub NTB Umi Dinda Klarifikasi Penundaan Mutasi: Terkendala Rekomendasi Kemendagri
“Hal itu bisa ditanyakan juga (ke kepolisian), karena bagaimana juga orang yang sudah mengakibatkan kerugian apalagi kematian orang lain kan harus bertanggung jawab, jangan sampai dia keliaran,” kata Efi, Rabu, 22 Mei 2024.
Ia mengaku, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan misteri kematian anak usia 8 tahun tersebut.
Namun, kata Efi, kasus tersebut masih pada ranah kepolisian karena belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP).
Bahkan, Efi menyebut kepolisian belum pernah melakukan koordinasi dengan pihaknya sejak terjadinya kasus tersebut pada 24 Mei 2023 silam.
“SPDPnya belum ada. Kalau SPDP belum masuk, kita ikuti penyidikan,” ucapnya. (MKR)