Mataram (NTBSatu) – Periode Oktober hingga Desember 2023, total kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap Dit Resnarkoba Polda NTB sebanyak 29 kasus.
Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, dari puluhan kasus itu, empat di antaranya disebut menonjol. Karena jumlah barang bukti yang diamankan lebih banyak dari pengungkapan lainnya.
“Dan tingkat kesulitan pengungkapannya juga tinggi,” katanya kepada wartawan, Kamis, 21 Desember 2023.
Salah satu yang fantastis, sebut Deddy, kasus yang diungkap Subdit III Dit Resnarkoba Polda NTB pada 11 Desember 2023. Pihaknya bersama Bea Cukai Kota Mataram berhasil mengamankan dua kilogram ganja dari seorang pria inisial J.
Baca Juga : Pengamat: Zul-Rohmi Jilid 2 Masih Menguat
“Bermula adanya informasi pengiriman paket yang dilakukan melalui ekspedisi JNE di Masbagik, Lombok Timur. J ditangkap saat akan mengambil barang,” katanya.
J mengaku, dua hari sebelumnya dirinya juga melakukan hal serupa. Barang haram itu dititip melalui tersangka MA.
Selain itu, pengungkapan pihak Subdit I Dit Resnarkoba Polda NTB pada 18 oktiber 2023. Lokasinya di Jalan Raya Lintas Dompu, Desa Sori Tatangga, Kecamatan Pekat, Dompu. Saat itu, menangkap seseorang inisial MH.
Dia diduga akan melakukan transaksi sabu-sabu 50 gram dengan seseorang. Setelah ditangkap dan diinterogasi, dia mengaku mendapat barang haram itu tersangka J.
Baca Juga : PKL Diminta Kosongkan Area Teras Udayana