ADVERTORIAL

APHT Mulai Berproduksi, Hasilkan Ratusan Ribu Batang Rokok Per Hari

Mataram (NTBSatu) – Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) yang berlokasi di eks Pasar Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, resmi berproduksi.

Di mana sebelumnya, keberadaan APHT tersebut telah diresmikan oleh Gubernur NTB periode 2018 – 2023, Dr. Zulkieflimansyah, pada Kamis, 14 September 2023 lalu.

Penanggungjawab APHT, Gaguk Santoso mengatakan, aktivitas pembuatan Sigaret Kretek Tangan (SKT) di APHT ini mempekerjakan 55 orang.

Dimana, satu orang rata-rata bisa menghasilkan 2.000 batang perhari. Jika dikalikan dengan 55 pekerja. Pabrik produksi rokok tersebut menghasilkan sekitar 110.000 batang rokok per harinya.

“Kita memperkerjakan bagian giling itu sekitar 55 orang. Dan 1 orang rata-rata menghasilkan 2.000 batang rokok per harinya,” katanya, Rabu, 6 Desember 2023.

Gaguk mengatakan, pihaknya tidak memasang target produksi berapa, yang jelas akan berusaha untuk memproduksi rokok tersebut sebanyak-banyaknya.

“Target kita kondisional. Tergantung kebutuhan pasar. Jadi tidak boleh kita produksi banyak-banyak tapi produk kita tidak terima di pasar. Bahaya itu,” ungkapnya.

Karyawan yang bekerja pada kawasan tersebut diisi oleh masyarakat lokal yang berada di sekitar area kawasan APHT itu.

“Kebetulan pekerja itu kita ambil dari sekitar sini. Karena memang  di sini sangat melimpah terkait keberadaan pekerja itu,” terangnya.

Perlu diketahui, Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) merupakan pengumpulan atau pemusatan Pabrik Hasil Tembakau dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu.

Hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan daya saing, pembinaan, pelayanan, dan pengawasan serta memberikan kemudahan berusaha bagi Pengusaha Pabrik Hasil tembakau pada skala industri kecil dan industri menengah, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Misalnya seperti perizinan di bidang Cukai, produksi barang kena cukai, dan pembayaran Cukai.

Selain itu, APHT bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai berupa hasil tembakau dan mengurangi peredaran barang kena cukai berupa hasil tembakau ilegal, serta pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang lebih efektif dan efisien.

Adapun APHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau. (MYM)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button