Selong (NTBSatu) – Pemerintah nampaknya semakin memperketat retribusi gas LPG 3 kilogram (kg) agar benar-benar tepat sasaran. Artinya gas bersubsidi itu hanya digunakan oleh masyarakat yang kurang mampu.
Pasalnya, Kementerian ESDM menyatakan, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata mulai 1 Januari 2024.
Bagi pengguna yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di subpenyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, dikutip dari Detik, Selasa, 19 Desember 2023.
Ia mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Di mana pemerintah menjamin data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar di merchant App Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Berita Terkini:
- Intip Afiliasi Politik dan Bisnis Komisaris Bank BJB Helmy Yahya hingga Bossman Mardigu
- 10 Lagu Terbaik Scorpions Sepanjang Masa, Pernah Kolaborasi Bareng Titiek Puspa
- Ini 3 Waktu Terbaik untuk Beli dan Jual Emas Menurut Pakar, Ada Bocoran Bulan Krusial
- Dewan Soroti Pembentukan BUMD NTB Capital: Harus Berdampak untuk Masyarakat
Pada data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi.
Guna memaksimalkan proses pendataan ‘gas melon’ tersebut, pemerintah pun mendorong agar para pengguna LPG 3 kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.
Tutuka menjelaskan, bahwa pendataan pengguna LPG 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address, dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap. (MKR)