Waduh! PPATK Temukan Dana Kampanye Sumber Tambang Ilegal
Selong (NTBSatu) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus aliran jumbo dana kampanye yang berasal dari transaksi mencurigakan.
PPATK menemukan adanya dugaan dana kampanye Pemilu 2024 yang mengalir dari pertambangan ilegal. Nilainya mencapai triliunan rupiah.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye, meningkat 100 persen pada semester II 2023.
“Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami,” kata Ivan dikutip dari Tirto, Selasa, 18 Desember 2023.
Selain itu, Ivan menyatakan pihaknya menemukan beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Berita Terkini:
- Perang Iran – AS, Israel Berkecamuk, Gubernur NTB Kontak Sejumlah KBRI di Timur Tengah
- Kronologi Koko Erwin Menyelundupkan 1,5 Kg Sabu dari Jakarta ke Bima
- Kunjungi Desa Miskin Ekstrem di Dompu, Wagub NTB Dorong Peningkatan Ekonomi Lewat Desa Berdaya
- Arab Saudi – Qatar Kecam Serangan Iran di Oman dan Riyadh, Ketegangan Kawasan Meningkat
Namun, dia tidak menyebutkan nama calon legislatif atau partai politik yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana tambang ilegal untuk kampanye itu.
Ivan mengaku PPATK sudah melaporkan temuan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai penyelenggara pemilu.
“Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu dari mana kalau RKDK tidak bergerak? Kami melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” ucap Ivan.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, juga buka suara terkait temuan PPATK tersebut. Dia menengarai di tahun politik seperti saat ini, aktivitas penambangan ilegal semakin marak. Dana hasil dari kegiatan ilegal tersebut, ungkapnya sebagian digunakan untuk kampanye politik. (MKR)



