Politik

KPU Mataram: Semua Media Berperan Strategis dalam Proses Demokrasi

Mataram (NTBSatu) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Sopan Sopian Hadi mengatakan, media berperan penting dalam memperceoat informasi kepada masyarakat, khususnya sosialisasi terkait tahapan pemilu.

“Kami merasa peran media sangat penting dalam mengawal pemilu ini. Sehingga perlulah kita berkumpul, berdiskusi,” katanya pada Media Gathering, dikutip NTBSatu, Senin, 18 Desember 2023.

Ia menjelaskan, selain memiliki peran dan fungsi sebagai penyelenggara pemilihan umum di Indonesia, KPU memiliki peran strategis dalam menjamin proses pemilihan umum yang adil, transparan, bebas, dan jujur serta mampu menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.

Berikut adalah beberapa fungsi dan tugas utama KPU:

  1. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
    – Menerima pendaftaran partai politik yang ingin berpartisipasi dalam pemilu.
    – Memverifikasi keabsahan partai politik berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
    – Menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai daftar pemilih yang memiliki hak suara dalam pemilu.
    – Melakukan pemutakhiran data pemilih untuk memastikan DPT akurat dan terkini.
  3. Penetapan Calon
    – Menetapkan calon presiden, calon wakil presiden, calon legislatif, dan calon kepala daerah yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Pengaturan Kampanye
    – Menetapkan aturan dan tata cara kampanye bagi partai politik dan calon dalam pemilu.
    – Mengawasi pelaksanaan kampanye agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Penghitungan dan Pengumuman Hasil Pemilu
    – Mengumpulkan dan menghitung suara yang sah dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
    – Mengumumkan hasil pemilu secara transparan dan akurat.
  6. Penyelesaian Sengketa Pemilu
    – Menangani sengketa pemilu yang diajukan oleh partai politik atau calon terkait pelaksanaan pemilu.
  7. Penyuluhan dan Pendidikan Pemilu
    – Mengadakan penyuluhan dan pendidikan pemilu kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran pemilih.
  8. Pengawasan dan Pengawalan
    – Melakukan pengawasan terhadap tahapan dan proses pemilu untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan pemilu yang adil dan bebas.
    – Melakukan pengawalan terhadap integritas pemilu dan mencegah adanya pelanggaran dan kecurangan.
  9. Keterbukaan dan Transparansi
    – Menyediakan informasi dan data terbuka kepada publik terkait proses pemilu, termasuk data pemilih dan hasil pemilu.
  10. Evaluasi dan Pelaporan
    – Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pemilu.
    – Melaporkan hasil evaluasi dan kinerja KPU kepada pihak terkait, termasuk kepada Presiden dan DPR.

” Fungsi dan tugas KPU ini penting untuk memastikan kelancaran dan integritas penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. KPU sebagai lembaga independen bertanggung jawab untuk menjalankan tugasnya dengan transparan dan profesional demi kepentingan demokrasi dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu,” pungkasnya. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button