Selong (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur saat ini sudah memeriksa 20 saksi soal kasus dugaan korupsi sumur bor yang terletak di Desa Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur.
Sejumlah saksi itu berasal dari berbagai golongan, mulai dari pejabat tingkat daerah hingga kementerian.
Dua di antaranya yang sudah diperiksa adalah Kepala Dinas Pertanian (Distan) Lombok Timur, Sahri, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur, Achmad Dewanto Hadi.
Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Moh. Rasyidi, mengatakan penetapan tersangka akan mengacu pada hasil audit pihak ahli, salah satunya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Akan segera dilakukan audit,” kata Rasyidi, Senin, 18 Desember 2023.
Berita Terkini:
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024
- Pertumbuhan Ekonomi NTB Triwulan III 2024 Kokoh, Sektor Tambang Masih Jadi Andalan
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Dompu
- Pemprov Sebut Pelantikan Gubernur NTB Terpilih Berpotensi Molor ke Maret
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi sumur bor itu telah dinaikkan ke tingkat penyidikan sejak 10 November 2023 lalu.
Seperti diketahui, proyek sumur bor itu mulai dikerjakan pada 2017 dengan anggaran Rp1.137.323.000 yang bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Namun hingga tenggang waktu kontrak, sumur bor tersebut tak kunjung selesai dikerjakan hingga mangkrak sampai sekarang.
“Pembayarannya full tapi proyek tidak rampung dikerjakan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi sumur bor itu pun telah dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Kejari Lombok Timur sejak 10 November 2023 lalu. (MKR)