Mataram (NTBSatu) – Pengumuman hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan secara tidak serentak.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi mengatakan pengumuman hasil kelulusan PPPK formasi tahun 2023 dijadwalkan pada tanggal 6 hingga 15 Desember 2023 dan dilakukan secara tidak serentak.
“Karena sejumlah instansi akan melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK,” ujarnya pada laman BKN, Sabtu, 16 Desember 2023.
Berdasarkan data BKN tanggal 15 Desember 2023, sejumlah instansi belum menemukan hasil final pengolahan nilai seleksi PPPK tenaga kesehatan sejumlah 30 instansi, tenaga guru sejumlah 514 instansi dan tenaga teknis sejumlah 26 instansi.
Sementara itu, Nanang mengatakan hasil kelulusan PPPK guru saat ini berlangsung proses pengolahannya dan akan diumumkan paling lambat 22 Desember 2023.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
“Hal ini karena perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa elemen data seperti hasil seleksi manajerial dan sosiokultural bagi peserta P1, hasil seleksi kompetensi teknis tambahan dan afirmasi sertifikat pendidik (Serdik),” jelasnya.
Selain itu, hasil kelulusan formasi PPPK tenaga kesehatan telah diumumkan oleh 64 instansi dari 573 instansi yang mengikuti seleksi PPPK Tenaga Kesehatan. Sementara itu, formasi PPPK Teknis telah diumumkan oleh 56 instansi dari 482 instansi yang mengikuti seleksi PPPK Teknis.
Nanang juga menambahkan, pengumuman kelulusan PPPK akan disampaikan oleh masing-masing instansi pemerintah yang telah dimulai pada 6 Desember 2023. Selain itu, pelamar PPPK juga dapat mengecek hasil kelulusannya melalui login di akun portal SSCASN setelah diumumkan oleh instansi.
Maka dari itu, BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumuman kelulusan peserta seleksi PPPK. Selain itu, perlu dilakukan penyesuaian kembali jadwal tahapan seleksi.
Dengan demikian, penyesuaian kembali jadwal tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023 menjadi sebagai berikut:
1.Pengumuman Kelulusan: 6-22 Desember 2023
2.Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023-14 Januari 2024
3.Usul Penetapan NI PPPK: 15 Januari-13 Februari 2024. (WIL)