Kota Mataram

KPU Kota Mataram Buka Pendaftaran KPPS, Berikut Cara dan Syaratnya

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bagi warga Kota Mataram. Pendaftaran ini dibuka dari tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.

Baca Juga: NTB Butuh 114.961 Anggota KPPS, Pelamar Wajib Periksa Kesehatan

KPU Kota Mataram melalui laman resmi Instagramnya @kpu_kota_mataram menyampaikan beberapa syarat dokumen untuk pendaftaran KPPS diantaranya Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/ sederajat atau ijazah terakhir, dan Surat pernyataan yang dilengkapi dengan materai untuk pemenuhan persyaratan.

Selanjutnya, pendaftar juga harus melengkapi surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang didapatkan dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang mencakup pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, daftar riwayat hidup, serta pas foto berwarna dengan ukuran 4×6.

Selain itu syarat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Maka berikut adalah syarat untuk menjadi anggota KPPS :

Berita Terkini:
  • Merupakan Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 55 (lima puluh lima), terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NKRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili sesuai wilayah kerja KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sementara untuk tata Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, pendaftar harus menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, mengunjungi sekretariat PPS desa/kelurahan setempat, meminta dan mengisi formulir pendaftaran calon anggota KPPS secara lengkap.

Baca Juga: Pemilu 2024 Berbasis Digital, Kesempatan Karir Bagi Generasi Muda

Kemudian mengumpulkan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen lengkap dengan tanda tangan sekretariat PPS desa/kelurahan setempat, kemudian pihak TPS akan menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (WIL)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button