Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa peserta Pemilu perlu memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian sebelum melakukan kampanye.
Umar Achmad Seth, dari Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu NTB, menekankan bahwa kampanye merupakan hak peserta Pemilu, tetapi ada ketentuan agar aktivitas tersebut dapat berjalan lancar.
Menurut aturan, setiap kegiatan masyarakat yang melibatkan keramaian harus memiliki izin dari kepolisian.
Khusus untuk aktivitas politik, STTP yang diterbitkan oleh kepolisian sudah cukup, sehingga pihak kepolisian dapat memahami aktivitas partai politik di tengah masyarakat.
“Supaya kepolisian juga bisa memberi tahu kepada masyarakat bahwa di tempat itu ada potensi gangguan kamtibmas. Agar kegiatan yang mereka lakukan juga berjalan lancar,” ujar Umar, Kamis, 7 Desember 2023.
Berita Terkini:
- Kolaborasi dengan Cek Fakta, 25 Jurnalis di NTB Ikut Pelatihan Melawan Gangguan Informasi Pilkada
- Jumlah Penumpang Bandara Lombok Diprediksi 12.573 Orang saat MotoGP 2024
- Pengamat: Kebijakan Penggabungan Sekolah di Mataram Bisa Sebabkan Penumpukan Guru
- DKI Jakarta Jadi Provinsi Paling Sering Juara Umum PON Sejak 1948
Lantas bagaimanakah mekanisme pembuatan STTP berdasarkan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2017 (PP No 60 thn 2017), tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.