Dirinya juga menjelaskan, bahwa TBA dan Tarif Batas Bawah (TBB) disusun untuk menjamin bahwa harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat, sekaligus tidak terlalu rendah agar maskapai tidak merugi.
Baca Juga : Kasus Pencucian Uang Rp6 Miliar STKIP Bima Diusut Polda
Adita pun mengatakan, bahwa pemerintah hingga saat ini belum berencana merevisi TBA. Ketentuan TBA masih mengacu pada Keputusan Menhub (KM) No. 106 Tahun 2019.
“Kita belum ada rencana revisi, masih sama seperti ketentuan ketentuan sekarang. Lewat Dirjen Perhubungan Udara kita juga melakukan pengawasan dan meningkatkan masyarakat agar mendapat harga yang lebih terjangkau. Salah satunya membeli tiket dari jauh hari dan memanfaatkan promo,” pungkasnya. (JEF)
Baca Juga : Tersangka Perusakan Hutan di Lombok Timur Segera Diadili