Hukrim

Tersangka Pembegalan Terhadap Amaq Sinta Terancam 12 Tahun Penjara

Mataram (NTB Satu) – Kasus penganiayaan dengan kekerasan atau pembegalan terhadap Amaq Sinta yang terjadi pada Minggu dini hari, 10 April 2022 pekan lalu terus berproses. Kasus yang sempat menjadi sorotan masyarakat tersebut kini ditangani Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan persnya di depan awak media mengatakan, pihaknya kini telah menetapkan empat orang tersangka.

“Empat orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dari ke empat tersangka, satu orang di tahan di Mapolda NTB, satu diproses di Polres Lombok Tengah dan dua tersangka lain diketahui telah meninggal dunia akibat perkelahian dengan korban (Amaq Sinta-red),” terang Artanto Senin 18 April 2022.

Lebih lanjut Artanto menerangkan tersangka yang ditahan tersebut inisal W 22 tahun ditahan di Mapolda NTB, sementara H 17 tahun diproses di Mapolres Loteng sesuai dengan permintaan dari keluaraga yang bersangkutan karena berstatus bawah umur. Untuk dua tersangka lain inisial O dan P diketahui meninggal dunia.

“Dari tersangka kami mengamankan barang bukti diantaranya 1 pedang panjang, 1 pisau, 1 sabit, 1 unit sepeda motor scopy warna hitam dan 1 unit sepeda motor Scopy warna putih serta jaket berwarna abu yang digunakan korban,” imbuh Artanto.

IKLAN

Penetapan status tersangka tersebut ujar Artanto, setelah penyidik melakukan olah TKP di tempat kejadian di Jalan Raya Dusun Bebile Desa Ganti, Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Selain itu penyidik Polda NTB juga telah melakukan autopsi serta berkoordinasi dengan pakar hukum, juga didukung dengan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.

“Kami juga telah meminta keterangan lima orang saksi termasuk saksi utama yakni korban (Amaq Sinta-red),” paparnya.

Dijelaskan Artanto, kronologis kejadiannya pada hari Minggu 10 April 2022 dini hari. Korban (Amaq Sinta-red) akan menuju Lotim untuk menjenguk ibunya. Namun di ikuti oleh empat orang dengan sepeda motor pun langsung dipepet oleh dua orang yakni O dan P.

“Amaq Sinta saat itu diminta menyerahkan sepeda motornya, sementara tersangka W dan H berada di belakang rekannya yang sedang beraksi,” lanjut Kabid Humas.

IKLAN

Tersangka P dan O turun dan menebas korban dengan senjata tajam, namun dikatakan Artanto, korban masih bisa mengelak dengan menangkisnya. Sontak korban melakukan perlawanan mengakibatkan dua tersangka lainnya meninggal dunia.

“Melihat temannya meninggal, dua orang rekannya kabur. Korban saat itu mengalami luka memar di lengan sebelah kanan,” pungkas Artanto.

Sementara Ditkrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk tahap satu.

“Tersangka saat ini dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutup Hari. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button