Ekonomi Bisnis

Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat di NTB Melonjak 198 Persen, Berapa Jumlahnya ?

Sementara terkait nominal anggaran perjalanan dinas yang digelontorkan negara untuk para pejabat, beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 beberapa waktu lalu.

PMK ini akan menjadi acuan sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga : Megawati Jengkel, Sebut Penguasa Bertindak Seperti Zaman Orde Baru

Khususnya untuk perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas di dalam negeri ditetapkan berdasarkan provinsi.

Tertinggi untuk wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan senilai Rp 580.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp 230.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 170.000.

Sedangkan terkecil untuk di Aceh dan Kalimantan Tengah sebesar Rp 360.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp 140.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 110.000.

Baca Juga : Charta Politika: Elektabilitas Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran Beda Tipis, Amin Berapa?

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button