Mataram (NTBSatu) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mendesak Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) untuk mengevaluasi Kepala UPT BKN Mataram Fathrurahman.
Baca Juga: AJI Mataram dan AMSI NTB Dorong Perusahaan Pers Terapkan SOP Keselamatan Jurnalis
Alasannya, sikap dan tindakannya tidak menghargai kerja-kerja jurnalis.
Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram Wahyu Widiantoro mengaku, telah menerima salinan surat klarifikasi dari Kepala UPT BKN Mataram yang dikirim ke Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB pada, Kamis (23/11/2023) petang.
Penjelasan yang disampaikan sangat jauh berbeda dengan kronologi disampaikan korban, M. Kasim, wartawan Suara NTB.
Cem, juga Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram saat mengambil gambar telah meminta izin tetapi tidak digubris. Pengambilan gambar plang Kantor BKN pun diambil dari luar kantor yang merupakan ruang publik.
“Kecuali korban masuk ke dalam kantor dan mengambil gambar aktivitas baru dipermasalahkan. Ini korban mengambil gambar dari luar sebenarnya tidak meminta izin saja tidak masalah karena pengambilan gambar dilakukan di ruang publik,” tegas Wahyu.
Wahyu menegaskan, tindakan Kepala UPT BKN Mataram seolah-olah menutup-nutupi dan berusaha steril dari pantauan jurnalis.
Berita Terkini:
- LIPSUS – Dag..Dig..Dug Proyek DAK Dikbud
- MotoGP Mandalika 2025 Digelar Awal Oktober, Cek Tanggalnya!
- Haul Gusdur ke-15 di NTB: Menajamkan Nurani untuk Asah Kepekaan
- Warganet Ungkap Kesenangannya Usai Peresmian Jembatan Dasan Cermen
Menurutnya, Kantor UPT BKN Mataram adalah salah satu ruang publik karena berstatus sebagai lembaga, badan, dan atau instansi yang dikelola negara.
Jurnalis dalam menjalankan tugas di ruang publik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dalam pasal 6 huruf a menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.
Tindakan Kepala UPT BKN Mataram dan penjaga keamanan adalah bentuk menghalang-halangi kerja jurnalis. Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers memperoleh informasi, dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda Rp500 juta.
“Kepala UPT BKN Mataram semestinya tidak perlu berkelit dan jawaban dalam isi suratnya itu bohong. Korban telah menjelaskan kepada security bahwa hanya mengambil plang Kantor UPT BKN, tidak masuk ke ruang CAT,” jelasnya.
Wahyu mendesak Kepala BKN RI mengevaluasi kinerja Kepala UPT BKN Fathurrahaman.
Tindakannya dengan dalih aturan undang-undang hanya sebagai tameng dan sama sekali tidak memahami serta menghormati kerja-kerja jurnalis yang menjalankan perintah undang-undang.
“Kami mendesak Kepala BKN RI mengevaluasi Kepala UPT BKN Mataram dari jabatannya,” tegasnya.
Wahyu menilai kekerasaan dan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis di NTB dikhawatirkan mengganggu indeks kebebasan pers di Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: AJI Mataram Kecam Oknum Pegawai DLH Kota Bima yang Intimidasi Jurnalis Tribun Lombok
Oleh karena itu, ia meminta Kepala BKN Republik Indonesia mengevaluasi kinerja anak buahnya di UPT BKN Mataram. Tindakan pelarangan liputan jurnalis sebagai bentuk sikap arogansi dan melukai hati insan pers di seluruh Indonesia.