HEADLINE NEWSHukrim

Ketua KPK Jadi Tersangka, Penyidikan Dua Kasus Dugaan Korupsi di NTB Jalan Terus 

Mataram (NTBSatu) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023 malam.

Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Bersyukur Firli Bahuri Jadi Tersangka

Meski begitu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan seluruh kasus korupsi yang ditangani KPK dipastikan tetap berjalan. Termasuk di NTB.

“Kami pastikan semua perkara yang ditangani KPK tetap berproses dan diselesaikan hingga tuntas,” katanya melalui pesan singkat, Kamis, 23 November 2023.

Ali Fikri menyebut, meski mantan Kapolda NTB itu menjadi tersangka, tidak akan mempengaruhi penanganan hukum di lembaga anti rasuah tersebut.

“Tidak ada hubungannya, karena kepemimpinan KPK adalah kolektif kolegial,” katanya.

IKLAN
Berita Terkini:

Untuk di NTB, setidaknya kasus korupsi yang ditangani KPK. Pertama, proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) Tsunami Lombok Utara tahun 2014.

Gedung TES Tsunami Lombok Utara merupakan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Mereka bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Realisasi pekerjaan dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB.

Pelaksannya adalah PT Waskita Karya. Pembangunan gedung ini di kawasan Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara dengan anggaran Rp21 miliar.

Tahun 2023, penyidik KPK sempat memeriksa sejumlah salah satu ruangan Kantor BPKP NTB. Kabarnya, kasus ini sudah naik penyidikan setelah memeriksa PPK, Aprialely Nirmala dan sejumlah pegawai lingkup Ditjen Cipta Karya pada Satuan Kerja (Satker)  Penataan Bangunan dan Lingkungan NTB.  

Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Pj. Gubernur NTB Langsung Diperiksa soal Izin PT Tukad Mas

Selanjutnya, dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkup Pemkot Bima tahun 2018-2023. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan bekas Wali Kota Bima, HM Lutfi sebagai tersangka. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button