Mataram (NTBSatu) – Bawaslu Kota Mataram menggelar Rakernis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BPD) Pemilu, Kamis, 23 November 2023.
Baca Juga: Bawaslu Kota Mataram Gelar Sosialiasi, Cegah Penyebaran Berita Hoaks Pemilu 2024
Rakernis yang digelar di Ruang Rinjani Ballroom Hotel Lombok Raya, Kota Mataram itu mengundang Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan. Juga tenaga sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kota Mataram. Kegiatan ini rencananya akan berlangsung hingga Jumat, 24 November 2023.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Mataram, Lalu Nurusandi dalam sambutannya mengatakan, Rakernis ini merupakan bagian dari upaya pihaknya mempertajam pemahaman pengawas dan tenaga sekretariat tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu 2024 mendatang.
Pengawas dan tenaga sekretariat tingkat kecamatan diminta mengikuti dengan serius agenda selama dua hari tersebut.
Berita Terkini:
- KBRI Bahrain Imbau WNI tak Beraktivitas di Luar Rumah Usai Iran Serang Pangkalan Militer AS
- Ustaz Adi Hidayat Ungkap Fase Kehancuran Israel Menurut Al-Qur’an, Dimulai 2027
- Penjualan Pulau Panjang Sumbawa di Situs Online Ilegal
- Bedah Buku “Dari Sumbawa Menggapai Puncak Eiffel”, Kisah Perjuangan Putra NTB Menembus Batas
“Sehingga kesempatan kali ini kita akan membahas segala hal yang berkaitan dengan BDP,” ujar pria yang akrab disapa Mamik Sandi.
Yang dibahas dalam BDP, sambung Sandi, seperti menerima, mencatat, menyimpan sampai dengan memusnahkan BDP. “Misalnya uang, barang, dan lainnya,” ungkapnya.
Sandi menyebut, secara yuridis aturan pengelolaan barang dugaan pelanggaran Bawaslu pertama kali pada Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018.
Itu yang mengatur tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubenur. Kemudian bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Baca Juga: Polisi Lingkungan Diinstruksikan Gugah Kesadaran Masyarakat untuk Sukseskan Pemilu 2024
Selanjutnya, Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan. (KHN)