Padahal secara nyata dan telah terbukti, Hakim Terlapor dalam Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 memiliki benturan kepentingan dengan keluarganya (Gibran Rakabuming Raka, Red) yang terbukti mendapatkan keuntungan, sehingga bisa mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden karena dibukakan pintu melalui Putusan Nomor 90,” ujar Nur, seperti dikutip dari risalah sidang yang diunggah MK di situs mkri.id.
Baca Juga: Mantan Ketua PN di Lombok Tengah jadi Pengganti Anwar Usman
Melanjutkan, Kuasa Hukum Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa juga menyampaikan bahwa dengan terbukti adanya pelanggaran pada penetapan Keputusan Nomor 90 Tahun 2023 telah melanggar prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. “Serta terdapat terbukti konflik kepentingan yang secara nyata telah melanggar prinsip suatu negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,” jelasnya.
Menurutnya, Putusan 90 Tahun 2023 telah terbukti ditetapkan lewat pelanggaran etik berat oleh Anwar Usman lantaran terjadi konflik kepentingan antara mantan Ketua MK itu, untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakannya untuk maju sebagai cawapres, berpasangan dengan Prabowo Subianto.
“Kita tidak bisa membayangkan, bagaimana nasib penegakan hukum konstitusi ke depan apabila terhadap suatu putusan yang dikeluarkan oleh sang penjaga konstitusi yang di dalamnya terkandung pelanggaran etik secara berat, di mana terdapat pelanggaran konflik kepentingan, intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, juga terdapat tindakan saling mempengaruhi. Namun putusan tersebut tetap dipertahankan dan dijadikan sebagai landasan Pemilu 2024,” ujar Viktor. Karena itu, Putusan 90 Tahun 2023 yang menjadi landasan KPU mengatur batas usia capres dinilai perlu dikoreksi.
Berita Terkini:
- Penjelasan Bang Zul dan Umi Rohmi soal Dukungan TGB usai Debat Kedua Pilgub NTB
- Iqbal Pastikan Presiden Prabowo Dukung Nomor 3 di Pilgub NTB
- Debat Kedua Pilgub NTB: Rohmi Singgung Iqbal Saat Jadi Dubes Hanya Bawa Satu Bus Turis
- Zul-Uhel Tutup Debat Kedua dengan Komitmen Sejahterakan Guru dan Nakes di NTB
Setelah mendengar penjabaran dari Kuasa Hukum Pemohon, Hakim Ketua Suhartoyo menyebut majelis hakim akan membahas perkara itu dan segera menyampaikan hasilnya.
Sebagai informasi, atas ditetapkannya Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang saat ini menjadi dasar penetapan usia capres-cawapres, MKMK menjatuhkan sanksi berat pada Anwar Usman yang menjadi Ketua MK saat itu, lantaran terbukti melanggar konstitusi. Selain melakukan pencopotan jabatan pada Anwar Usman, MKMK juga menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan secara kolektif pada para hakim konstitusi lainnya.
Kasus itu pun mendapat sorotan dari berbagai pihak. Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menilai perkara 141 harus segera diputuskan. ”Saat ini kita sedang menghadapi ketidakpastian hukum dalam pencalonan presiden dan wakil presiden ini. (Keputusan) ini penting untuk demokrasi Indonesia,” ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.id.
Baca Juga: Sah! Suhartoyo Ditetapkan sebagai Ketua Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Jika perkara 141 tidak segera diputuskan, maka pilpres 2024 tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga bisa menimbulkan berbagai masalah dan konflik di kemudian hari. “Hal yang dikhawatirkan adalah pilpres 2024 diwarnai dengan banyaknya kasus hukum perdata, konflik di masyarakat, dan jalannya pemerintahan yang tidak stabil,” jelasnya. (HAK*)