Demikian juga dengan penjelasan korban terkait UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan batasan pengambilan gambar di ruang publik dan ruang private.
Baca Juga: AJI Mataram dan AMSI NTB Dorong Perusahaan Pers Terapkan SOP Keselamatan Jurnalis
“Korban telah menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya. Korban meminta izin dan mengambil gambar dari luar. Dimana ruang publik tidak boleh siapapun melarang orang mengambil gambar atau apapun,” kata Sekretaris AJI Mataram, Wahyu Widiantoro.
Ia menegaskan, Kantor UPT BKN Mataram adalah salah satu ruang publik karena berstatus sebagai lembaga, badan, dan atau instansi yang dikelola negara.
Jurnalis dalam menjalankan tugas di ruang publik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam pasal 6 huruf a menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.
Berita Terkini:
- Sosok Mantan Panglima TNI Try Sutrisno Pengusul Wapres Gibran Diganti
- Mutasi Pejabat Ditunda, Komunikasi Elite Pemprov NTB Dipertanyakan
- Netizen Lancarkan “Serangan” setelah Mobil Damkar Diminta Bayar Parkir saat Bertugas
- Ratusan Mahasiswa Tamsis Bima Bakal Diwisuda, Ada yang Lulus Hanya 3,5 Tahun
Tindakan Kepala UPT BKN Mataram dan penjaga keamanan adalah bentuk menghalang-halangi kerja jurnalis. Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers memperoleh informasi, dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda Rp500 juta.
“Tindakan Kepala UPT BKN dan satpam mencederai kemerdekaan pers,” tegasnya.
Wahyu menilai kekerasaan dan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis di NTB dikhawatirkan mengganggu indeks kebebasan pers di Nusa Tenggara Barat. Oleh karena itu, ia meminta Kepala BKN Republik Indonesia mengevaluasi kinerja anak buahnya di UPT BKN Mataram.
Baca Juga: AJI Mataram Kecam Oknum Pegawai DLH Kota Bima yang Intimidasi Jurnalis Tribun Lombok
Tindakan pelarangan liputan jurnalis sebagai bentuk sikap arogansi dan melukai hati insan pers di seluruh Indonesia. (HAK)