Mataram (NTBSatu) – Upaya kepolisian dalam menindak aktivitas perang petasan, bukan hanya sekadar berbentuk imbauan. Terbukti, dari gelarang operasi KRYD Polsek Gunung Sari, petugas mengamankan empat remaja yang kedapatan membunyikan petasan.
Kapolsek Gunungsari, AKP Agus Eka Artha Sudjana, membenarkan penangkapan empat remaja itu pada Jumat, 31 Maret 2023 dini hari.
“Empat remaja kami amankan kedapatan sedang membunyikan petasan di lapangan bola. Tepatnya di Dusun Johar Pelita, Desa Jatisela, Gunungsari,” ungkapnya, Sabtu 1 April 2023.
Polisi mengamankan empat remaja tersebut sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas di saat bulan Ramadan. Terlebih, pada saat masyarakat tengah melalukan ibadah.
“Mereka kami bawa ke Mapolsek Gunungsari untuk kami data dan bina. Kemudian untuk penyelesaiannya, kami gunakan cara Restoratvie Justice (RJ),” jelas Eka.
Proses RJ sendiri, sambung Kapolsek, menghadirkan Kadus dan orang tua dari remaja itu. Kemudian, polisi memberikan pengarahan dan pemahaman tentang larangan petasan berikut dampaknya.
“Mereka kemudian kami minta membuat surat pernyataan, dengan sepengetahuan orang tua dam perangkat kewilayahan,” bebernya.
Polisi juga ikut menyita beberapa barang bukti, tiga meriam kaleng dan dua botol spritus. Kemudian terhadap barang bukti tersebut, polisi akan melakukan pemusnahan.
Lebih jauh kata Kapolsek, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk mengawasi anak-anak dan keluarganya. Pasalnya, perang petasan sendiri melanggar ketertiban umum. Hal itu sesuai dengan undang-undang. (MIL)
Lihat juga:
- Wagub NTB Umi Dinda Klarifikasi Penundaan Mutasi: Terkendala Rekomendasi Kemendagri
- PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB
- Terkendala Undangan, Mutasi Pejabat Pemprov NTB Sore ini Molor
- PKN Soroti Fraksi di DPRD NTB yang “Diamkan” Kisruh DAK
- Kasus Dosen di Mataram Diduga Cabuli Anak Kelas 5 SD Naik Penyidikan