BREAKING NEWSHukrim

Dua Penyebar Video Persekusi di Lombok Timur Diperiksa Polisi

“Kalau korban kita panggil setelah tujuh terduga pelaku selesai diperiksa,” akunya.

Sebagai informasi, masyarakat sosial media dihebohkan adanya video sejumlah orang mengarak pasangan yang berbuat asusila di ruang terbuka. Dalam video terlihat, pasangan sejoli itu diancam dan dipersekusi oleh sejumlah pria sambil memperlihatkan anggota tubuh korban yang diduga masih di bawah umur. Korban diketahui masih berstatus pelajar dan berumur 14 tahun.

Hingga Rabu, 15 November 2023, video berdurasi 6 menit 10 detik itu masih terpampang di beranda akun Baiq ***. Bahkan sudah dibagikan 5.851 kali oleh pengguna Facebook.

Berita Terkini:

Sebelumnya, Plt Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP Ngurah Made Bagus mengatakan, para pelaku penyebaran video asusila itu berpotensi kuat dijerat Undang-Undang ITE. Hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Bahkan jika terbukti korban adalah anak di bawah umur, pelaku juga berpotensi terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button