“Kalau korban kita panggil setelah tujuh terduga pelaku selesai diperiksa,” akunya.
Sebagai informasi, masyarakat sosial media dihebohkan adanya video sejumlah orang mengarak pasangan yang berbuat asusila di ruang terbuka. Dalam video terlihat, pasangan sejoli itu diancam dan dipersekusi oleh sejumlah pria sambil memperlihatkan anggota tubuh korban yang diduga masih di bawah umur. Korban diketahui masih berstatus pelajar dan berumur 14 tahun.
Hingga Rabu, 15 November 2023, video berdurasi 6 menit 10 detik itu masih terpampang di beranda akun Baiq ***. Bahkan sudah dibagikan 5.851 kali oleh pengguna Facebook.
Berita Terkini:
- Siswi di Lombok Timur Diam-Diam Melahirkan di Toilet Puskesmas
- Polda NTB Dua Kali Bujuk Keluarga Nurhadi untuk Autopsi
- Wamen Komdigi: Badai PHK Industri Media Terus Berlanjut
- Coaching Clinic Bersama PS TAMSIS, “Penjas Berbagi” untuk Sepak Bola Langgudu
Sebelumnya, Plt Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP Ngurah Made Bagus mengatakan, para pelaku penyebaran video asusila itu berpotensi kuat dijerat Undang-Undang ITE. Hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Bahkan jika terbukti korban adalah anak di bawah umur, pelaku juga berpotensi terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (KHN)