Dalam surat tersebut juga tertulis, PDIP memberikan tenggat waktu 3 hari untuk mengundurkan diri dan mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai.
“Sampai batas waktu yang diberikan oleh DPP Partai bahwa Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution belum juga menyerahkan surat pengunduran diri dan KTA PDIP kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan,” isi sambungan surat tersebut.
Berita Terkini:
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
Bobby sebelumnya memimpin deklarasi dukungan Barisan Pengusaha Pejuang kepada pasangan Prabowo-Gibran di Djakarta Theater, Jakarta, Rabu, 8 November 2023. Di organisasi itu dia menjabat sebagai ketua umum.
Bendahara DPC PDIP Medan, Boydo Panjaitan telah memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada Bobby untuk mengembalikan KTA dan surat pengunduran diri jika memang mengusung pasangan lain di Pilpres 2024.
“Tapi nampaknya Bobby Nasution tidak menghiraukan petunjuk dari DPP, kalau memang mendukung Prabowo – Gibran harusnya terlebih dahulu menyampaikan pengunduran diri ke DPC PDIP. Tapi sampai sekarang kami belum ada menerima. Kan diberi waktu tiga hari untuk berpikir,” kata Boydo. (MYM)