Sementara itu, Dishub Kota Mataram menargetkan retribusi parkir sekitar Rp15 Miliar untuk tahun 2024 sesuai dengan permintaan DPRD Kota Mataram. Maka dari itu, Dishub akan terus melakukan inovasi terhadap aplikasi Si Jukir dan meningkatkan pengawasan lapangan supaya bisa mencapai target tersebut.
“Pengawasan ditingkatkan, 918 jukir hanya dibantu oleh 9 korlap dan itu kurang ideal. Dengan demikian, paling tidak 1 korlap memegang 50 jukir di lapangan, baru bisa efektif, kemudian kita pikir bagaimana cara untuk meningkatkan SDM, dan sarana untuk transportasi. Karena kalau konsep pengawasan tidak turun lapangan, maka penarikan retribusi atau penyetoran kurang efektif,” tutur Opan.
Baca Juga : Soal Limbah Tambang, Bupati Lombok Timur Mengaku Sering ‘Dikibuli’
Dengan kondisi tersebut, Dishub Kota Mataram juga sedang menggencarkan penagihan kepada jukir yang masih menunggak, serta dilakukan penguatan pengawasan bersama aparat penegak hukum (APH), baik itu dari Kepolisian maupun Kejaksaan.
“Dengan demikian, ada tindak lanjut dari masing-masing jukir yang terindikasi melanggar aturan atau menunggak setoran retribusi parkir,” jelas Opan.
Data Dishub Kota Mataram menyebutkan jumlah titik parkir di Kota Mataram saat ini sekitar 1.000 lebih yang tersebar di enam kecamatan. Dari jumlah itu, sekitar 98 persen sudah menggunakan layanan non-tunai atau QRIS.
Baca Juga : Dituding Tak Hargai Pahlawan Nasional asal NTB, Pemkot Mataram Berikan Klarifikasi