Mataram (NTBSatu) – Bakal calon presiden Ganjar Pranowo hingga calon presiden Anies Baswedan menanggapi putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait sidang etik semblian hakim MK.
MKMK telah membacakan hasil putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK, pada Selasa 7 September 2023.
Dari sembilan hakim MK, satu diantaranya disanksi pelanggaran berat yakni Anwar Usman dan delapan lainnya diberikan sanksi teguran lisan.
Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, karena terbukti melanggar berat kode etik dan prilaku hakim konstitusi tidak sesuai dengam prinsip Sapta Karsa Hutama.
Berita Terkini:
- KPK Sebut 885 Tambak Udang di NTB Beroperasi Secara Ilegal
- Terdakwa Pembunuhan Istri di Lombok Timur Dituntut Hukuman Mati
- Kadis Aidy Furqan Kembali Dipanggil Polisi Dugaan Pungli DAK Dikbud NTB
- Anies Jenguk Tom Lembong di Tahanan, Bawakan Oleh-oleh Buku
Hal tersebut buntut dari putusan MK terkait batas minimal batas usia capres dan cawapres beberapa waktu yang lalu.
Merespons hal itu, Ganjar Pranowo mengatakan dirinya menghormati keputusan MKMK yang memberi sanksi kepada sembilan hakim MK. Terutama kepada paman bakal calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman yang diberikan sanksi berat, pemberhentian dari jabatannya selaku Ketua MK.
“Karena sudah diputuskan ya kita hormati atas keputusannya,” ujarnya usai menghadiri acara Rakernas LDII 2023 di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu, 8 November 2024, dikutip dari cnnindonesis.com.