Mataram (NTBSatu) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua MK, Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya pada hari ini, Selasa, 7 November 2023.
Agenda pembacaan putusan tersebut akan dilaksanakan pada 16.00 WIB sampai dengan selesai di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung 1 MK.
“Jadwal sidang MKMK 7 November 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan selesai. Acara sidang pengucapan putusan MKMK,” tulis informasi jadwal sidang di laman resmi situs MK yang diakses NTBSatu, Selasa, 7 November 2023.
Berita Terkini:
- Dari Cakranegara hingga Ampenan, Kabel Liar Kepung Kota Mataram
- Rekrutmen Guru Sekolah Garuda Baru 2025 dengan Formasi ASN Segera Dibuka
- Viral! Pegawai Lapas Sampit Ungkap Dugaan Pungli di Balik Jeruji
- Tips Bikin Tulisan Warna-warni di WhatsApp, Bikin Chat Tambah Unik
Dalam agenda sidang pembacaan putusan ini, MKMK bakal membacakan putusan terhadap 21 laporan pelanggaran kode etik yang masuk. Dari 21 laporan itu, 15 di antaranya ditujukan kepada Ketua MK, Anwar Usman.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie pun memastikan pembacaan putusan itu akan dilaksanakan secara terbuka.
“Awalnya pembacaan putusan di Gedung 2 MK tetapi supaya bisa memuat hadirin lebih banyak, maka pindah ke Gedung 1 MK. Jadi saudara-saudara bisa hadir di gedung sana,” katanya, dikutip dari tempo.co, Selasa, 7 November 2023.
MK juga sudah mengundang seluruh pelapor untuk menghadiri sidang tersebut yang akan dilaksanakan secara daring dan luring. Hal ini disebabkan putusan yang dibacakan MKMK nanti akan menjawab setiap laporan hakim konstitusi. (JEF)