Isinya menjelaskan, sosialisasi dilakukan dengan metode.
Pertama pemasangan bendera Parpol dan nomor urutnya. Kedua pertemuan terbatas dengan memastikan hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif, dan anggota partai.
Dengan catatan, harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan.
Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Bawaslu masing-masing tingkatan dan juga KPU masing-masing tingkatan.
Yusril mengingatkan, terkait pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS), pihaknya menekankan agar memperhatikan tempat yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkini:
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
- Ummat Resmi Terima SK Pendirian Fakultas Kedokteran
- Pendaftaran Pengurus Bank NTB Syariah Dibuka, Tim Pansel: Pejabat Lama Diperbolehkan Daftar
- 5 Fraksi Tolak Usulan Interpelasi DAK 2024: Alasannya Politis dan Bikin Gaduh
Selain itu, dirinya juga sampaikan agar APS harus memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar tidak memuat unsur ajakan untuk memilih.
“Seperti, coblos nomor urut, ada simbol gambar paku dan atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan, apabila ada Parpol peserta Pemilu dalam aktivitasnya terdapat dugaan pelanggaran, maka Bawaslu Kota Mataram akan melakukan penindakan.
“Bagi yang suka melanggar-melanggar, apabila ada temuan kita selesaikan dengan aturan main,” tandasnya. (ADH)