Bawaslu Kota Mataram Ingatkan Parpol dan Caleg Soal Larangan Kampanye
Mataram (NTBSatu) – Bawaslu Kota Mataram mengeluarkan peringatan usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram tanggal 4 November 2023.
Lembaga pengawas ini meminta partai politik peserta Pemilu dan 534 calon anggota DPRD se Kota Mataram, agar memahami aturan main sebelum masa kampanye dimulai.
Melalui surat nomor 467/PM.00.02/K.NB-10/11/2023, Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril, menegaskan, agar Parpol menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal kampanye.
Berita Terkini:
- Disparekrafpora Lombok Barat Sebut Perang Topat Bukan Gagal Masuk KEN 2026: Kita Sudah “Hattrick”
- Pemkab Lombok Tengah Siapkan BLK sebagai Solusi Masyarakat yang Menganggur
- Gubernur Iqbal Janji Perbaikan Jalan Depan RSUD Sumbawa Dimulai Tahun ini
- PDI Perjuangan Kota Mataram Konsolidasi Kader, Tegas Tolak Pilkada melalui DPRD
Berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye, sebagaimana diubah dengan PKPU 20 tahun 2023 bahwa jadwal tahapan kampanye Pemilu akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Artinya, Caleg diharapkan tidak asal membuat alat peraga kampanye yang memuat unsur ajakan.
“Baik dalam bentuk, penyebaran bahan kampanye, penyebaran alat peraga kampanye, kampanye melalui media sosial, dan aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye,” jelas Yusril Minggu, 5 November 2023 kepada NTBSatu.
Aktifitas yang boleh dilakukan sekarang adalah sebatas sosialisasi sebagaimana penjelasan PKPU 15 tahun 2023 Pasal 79 ayat 2 huruf a dan b.



