Mataram (NTBSatu) – Bawaslu Kota Mataram mengeluarkan peringatan usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram tanggal 4 November 2023.
Lembaga pengawas ini meminta partai politik peserta Pemilu dan 534 calon anggota DPRD se Kota Mataram, agar memahami aturan main sebelum masa kampanye dimulai.
Melalui surat nomor 467/PM.00.02/K.NB-10/11/2023, Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril, menegaskan, agar Parpol menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal kampanye.
Berita Terkini:
- Keluarga, Kerja, dan Organsasi, Rahmawati Berhasil Lulus Cepat 3,5 Tahun
- SMP dan SMK Muhammadiyah Gelar Uji Publik Tahfiz, Tahsin, dan Pidato Bahasa Asing
- Kisah Binda Nitasari, Mahasiswi STKIP Tamsis Bima Lulus 3,5 Tahun di Tengah Keterbatasan
- Ternyata Ini 15 Perusahaan Tempat Kerja Terbaik di Indonesia 2025
Berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye, sebagaimana diubah dengan PKPU 20 tahun 2023 bahwa jadwal tahapan kampanye Pemilu akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Artinya, Caleg diharapkan tidak asal membuat alat peraga kampanye yang memuat unsur ajakan.
“Baik dalam bentuk, penyebaran bahan kampanye, penyebaran alat peraga kampanye, kampanye melalui media sosial, dan aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye,” jelas Yusril Minggu, 5 November 2023 kepada NTBSatu.
Aktifitas yang boleh dilakukan sekarang adalah sebatas sosialisasi sebagaimana penjelasan PKPU 15 tahun 2023 Pasal 79 ayat 2 huruf a dan b.