Daerah NTB

Pleno KPU Tetapkan 933 DCT, akan Berebut 65 Kursi DPRD NTB

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 85 ayat 1 peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kota, dan berdasarkan keputusan komisi pemilihan umum provinsi nusa tenggara barat nomor 100 tahun 2023 tentang daftar calon tetap anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi nusa tenggara barat dalam pemilihan umum tahun 2024 tanggal 3 November 2023,” tulis KPU NTB dalam rilisnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU NTB Zuriyati menambahkan, dalam penetapan itu juga akan terus melakukan klarifikasi kepada Partai Politik.

Baca Juga : Presiden FIFA Sebut Perhelatan Piala Dunia U-17 Digelar Seminggu Lagi di Negara Indah

“Kami akan klarifikasi kepada partai politik. Terkait Bacaleg yang masih berstatus mantan napi,” ungkapnya.

Ia meminta kepada masyarakat agar tetap memberikan tanggapannya terhadap hasil DCT yang telah ditetapkan oleh KPU NTB.

Baca Juga : Viral! Jawaban Menohok Mahfud Ditanya ‘Petugas Partai’ saat Acara Kick Andy

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button