“Jadi itu sudah jelas, aturan yang mengatakan itu, harus netral,” tegasnya kepada NTBSatu Kamis, 2 November 2023.
Mantan kadis perdagangan itu mengaku, keterlibatan ASN dalam berpolitik praktis bukan hanya melanggar UU ASN akan tetapi, sangat mencederai deklarasi yang telah dilakukan jauh-jauh hari.
Baca Juga : Mantan Direktur RSUD Lombok Tengah Diperiksa Penyidik
Ia pun mengomentari pada aktivitas politik, yang menurutnya memiliki jenjang keterlibatan yang harus dipahami. Ia mengatakan, bukan hanya terlibat dalam setiap agenda para Caleg, tetapi dengan kehadirannya pun akan tetap jadi sorotan darinya.
“Tidak boleh ada keterlibatan politik praktis, atau berpotensi mengarah ketidaknetralannya,” pungkasnya.
Menindaklanjuti, potensi pelanggaran yang kemungkinan saja terjadi, mengingat banyaknya ASN yang memiliki keluarga nyaleg. Ia akan sesegera mungkin melakukan koordinasi bersama Bawaslu dan BKD untuk merancang proses pengawasan yang lebih ketat ke depannya.
Baca Juga : Dugaan Korupsi PKK Dompu Diselidiki Kejaksaan