Mataram (NTBSatu) – Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjadwalkan pembacaan putusan pada Selasa 7 Oktober 2023 terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan para hakim MK lainnya.
Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan dan mendalami soal laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman dan hakim MK lainnya. Hasil temuan Jimly akan dirancang selama tujuh hari kedepan, setelah itu pihaknya akan bacakan putusan MKMK minggu depan.
“Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 November,” bebernya di Gedung MK, dikutip dari cnnindonesia.com Selasa 23 Oktober 2023.
Alasan pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran etik dilakukam pada tanggal 7 November, bertalian dengan pengusulan bakal pasangan calon pengganti capres-cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik berakhir pada 8 November 2023.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
Hal ini juga untuk menepis asumsi publik terkait kinerja MKMK dalam memutuskan perkara yang menyeret ipar Presiden Jokowi, dan Hakim MK lainnya sengaja diperlambat. Padahal menurut dia, kinerja MKMK sudah gerak cepat.
“Kenapa tanggal 7, karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap ‘woo sengaja ini dimolor-molorin’. Padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat bekerjanya,” tuturnya.
Untuk diketahui, MKMK, Kata Jimly memiliki 30 hari kejra untuk mengadili perkara laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh para hakim MK beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, agar isu liar mengenai kinerja MKMK lamban, maka pihaknya merencanakan untuk mengumumkan hasil putusan pekan depan di bulan November 2023. Upaya ini untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat. (SAT)