Mataram (NTBSatu) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram, Abd. Rachman mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Mataram masih ditangguhkan.
“Belum disahkan, kita hold dulu, karena jangan sampai Perda ini menimbulkan polemik di masyarakat,” kata Rachman, Senin, 30 Oktober 2023.
Melihat banyaknya protes dari masyarakat, Rachman menjelaskan, upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di bidang parkir jangan sampai memberatkan masyarakat.
Menurutnya, menaikkan tarif parkir di Kota Mataram saat ini bukanlah pilihan yang tepat. Melainkan harus memperbaiki sistem perparkiran terlebih dahulu supaya tidak ada lagi kebocoran PAD.
Berita Terkini:
- PT STM Bantah Ada Kolam Limbah, Sebut untuk Uji Metode Pendinginan Air Tanah dan Keperluan Eksplorasi
- Polresta Mataram Agendakan Periksa Ahli Pidana Jelang Penetapan Tersangka Kasus Masker Covid-19
- Prabowo dan Megawati Akhirnya Bertemu
- Indonesia dan Qatar Teken Kerja Sama Investasi 1 Juta Rumah, Fahri Hamzah: Diawali 100 Ribu Unit
“Intinya prioritasnya itu perbaiki sistem parkir sehingga mencapai target PAD yang kita sepakati. Baru nanti kenaikan tarif atau gimana-gimana menyusul,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) mengajukan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Salah satu isi dalam Raperda tersebut mengatur tentang kenaikan tarif parkir.
Di mana tarif kendaraan roda dua yang semula Rp1.000 naik menjadi Rp2.000. Kemudian kendaraan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp5.000.
Sehingga banyak masyarakat, terutama pengendara roda empat protes, karena merasa kenaikan tersebut terlalu signifikan. (MKR)