Rencana Pemkot Mataram Naikkan Tarif Parkir Akhirnya Ditangguhkan!
Mataram (NTBSatu) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram, Abd. Rachman mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Mataram masih ditangguhkan.
“Belum disahkan, kita hold dulu, karena jangan sampai Perda ini menimbulkan polemik di masyarakat,” kata Rachman, Senin, 30 Oktober 2023.
Melihat banyaknya protes dari masyarakat, Rachman menjelaskan, upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di bidang parkir jangan sampai memberatkan masyarakat.
Menurutnya, menaikkan tarif parkir di Kota Mataram saat ini bukanlah pilihan yang tepat. Melainkan harus memperbaiki sistem perparkiran terlebih dahulu supaya tidak ada lagi kebocoran PAD.
Berita Terkini:
- Gratifikasi DPRD NTB: Tiga Tersangka Segera Disidang, 15 Dewan Terancam
- Kejati NTB Telusuri Aliran Uang TPPU Kasus Pembelian Lahan Samota
- 73.706 Anak Tercatat Putus Sekolah, Pemprov NTB Dorong Sistem Peringatan Dini Hingga Bantuan Insidental
- Banjir Empang Jadi Alarm Kerusakan Alam, Bupati Jarot Soroti Hutan Gundul dan Sungai Menyempit
“Intinya prioritasnya itu perbaiki sistem parkir sehingga mencapai target PAD yang kita sepakati. Baru nanti kenaikan tarif atau gimana-gimana menyusul,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) mengajukan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Salah satu isi dalam Raperda tersebut mengatur tentang kenaikan tarif parkir.
Di mana tarif kendaraan roda dua yang semula Rp1.000 naik menjadi Rp2.000. Kemudian kendaraan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp5.000.
Sehingga banyak masyarakat, terutama pengendara roda empat protes, karena merasa kenaikan tersebut terlalu signifikan. (MKR)



