Rencana Pemkot Mataram Naikkan Tarif Parkir Akhirnya Ditangguhkan!
Mataram (NTBSatu) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram, Abd. Rachman mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Mataram masih ditangguhkan.
“Belum disahkan, kita hold dulu, karena jangan sampai Perda ini menimbulkan polemik di masyarakat,” kata Rachman, Senin, 30 Oktober 2023.
Melihat banyaknya protes dari masyarakat, Rachman menjelaskan, upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di bidang parkir jangan sampai memberatkan masyarakat.
Menurutnya, menaikkan tarif parkir di Kota Mataram saat ini bukanlah pilihan yang tepat. Melainkan harus memperbaiki sistem perparkiran terlebih dahulu supaya tidak ada lagi kebocoran PAD.
Berita Terkini:
- 566 Warga Binaan Lapas Sumbawa Dapat Remisi Idulfitri 1447 Hijriah
- 347 Narapidana Lapas IIB Selong Lombok Timur Terima Remisi Idulfitri 1447 H
- Salat Idulfitri di Lapangan Pahlawan, Jarot–Ansori Serukan Persatuan dan Refleksi Pembangunan Sumbawa
- Momen Idulfitri 1447 H, Bupati Paparkan Pemerataan Kartu KSB Maju dan Strategi Transformasi Ekonomi Pasca Tambang
“Intinya prioritasnya itu perbaiki sistem parkir sehingga mencapai target PAD yang kita sepakati. Baru nanti kenaikan tarif atau gimana-gimana menyusul,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) mengajukan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Salah satu isi dalam Raperda tersebut mengatur tentang kenaikan tarif parkir.
Di mana tarif kendaraan roda dua yang semula Rp1.000 naik menjadi Rp2.000. Kemudian kendaraan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp5.000.
Sehingga banyak masyarakat, terutama pengendara roda empat protes, karena merasa kenaikan tersebut terlalu signifikan. (MKR)



