Kasus yang akan diusutnya saat ini, bisa menjadi sejarah yang belum pernah terjadi di dunia. Bahkan, banyak hakim dilaporkan melanggar kode etik.
Jimly juga memastikan bahwa sidang pemeriksaan ini akan digelar dengan cepat untuk memastikan tanggapan yang tepat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perkara krusial ini.
Baca Juga : Adi Prayitno: Publik Susah Baca Hubungan Megawati dengan Jokowi
Sebelum itu, Ketua MK Anwar Usman resmi melantik Jimly (perwakilan tokoh masyarakat), mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (perwakilan akademisi), dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams sebagai anggota MKMK, 24 Oktober 2023.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini usai MK yang diketuai oleh Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada 16 Oktober melalui putusan yang kontroversial. (WIL)
Baca Juga : Dilema NTB Lumbung Padi: Harga Beras Masih Melambung, Dibayangi Badai El Nino, Apa Kabar Tolak Impor?