Sebelumnya, salah satu ASN di Lombok Tengah melapor dugaan dugaan penipuan dan penggelapan serta transaksi elektronik oleh bisnis online FEC.
Baca Juga : Rilis Terbaru Dorna, Sirkuit Mandalika Tak Masuk Daftar Race 2024
Laporan itu tertuang dalam surat Nomor:STPP/101/X3/2003/SPKT Res Loteng tanggal 7 September 2023.
Dalam laporan itu mengungkap, korban dirugikan sebesar Rp394.570.000. Beberapa pihak turut disebut sebagai terlapor. Antara lain PT Sukma Jaya Abadi, PT Tekonologi Masa De. Kemudian PT FEC Shoping Indn, Muhammad Fajar Firmansyah, dan Zhafira Nur Hidayati. (KHN)
Baca Juga : Polisi Lengkapi Dokumen Sebelum Ungkap Tersangka Korupsi RS Manggelewa Dompu