Sementara Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin yang saat itu menjabat Kabid Humas Polda NTB menyebut, 13 saksi telah dipanggil dan dimintai klarifikasi.
Salah satu di antaranya adalah mentor FEC. “Dari 13 orang itu, salah satunya mentor FEC,” katanya kepada wartawan, Kamis, 21 September 2023.
Baca Juga : Rilis Terbaru Dorna, Sirkuit Mandalika Tak Masuk Daftar Race 2024
Diketahui, kerugian korban yang mengadu ke kepolisian bervariasi. Mulai dari Rp250 juta sampai Rp600 juta. Karena itu, pengusutan akan dilakukan sampai ke akar-akarnya. Jika terbukti melanggar hukum ditindak tegas.
Dia kembali mengatakan, untuk menangani kasus ini penyidik akan melibatkan lembaga lain. Seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Ini untuk menyusuri transaksi yang dilakukan,” ungkapnya.
Baca Juga : Polisi Lengkapi Dokumen Sebelum Ungkap Tersangka Korupsi RS Manggelewa Dompu