Mataram (NTBSatu) – KPU Kota Mataram telah menetapkan hasil Pemilihan Legislatif pada Minggu, 3 Maret 2024. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 290 tahun 2024.
Dapil Mataram 1 DPRD Kota Mataram meliputi Kecamatan Mataram. Tujuh Caleg di Dapil tersebut, telah dipastikan KPU lolos setelah partainya masing-masing masuk ke tujuh kursi yang diperebutkan.
Pada kursi pertama ditempati PKS dengan meraih 5.941 suara. Sementara untuk calegnya yakni Baiq Zuhar Parhi dengan memperoleh 2.571 suara.
Kursi kedua diisi oleh Gerindra dengan raihan 5.636 suara. Untuk calegnya yang berhasil meraih posisi pertama yakni Baiq Mirdiati dengan raihan 3.644 suara.
Pada kursi ketiga Golkar. Partai berlogo pohon beringin itu meraih suara partai sebesar 5.405 suara. Adapun untuk calegnya yakni Harus Maulana berhasil mendapatkan kursi dengan raihan 2.050 suara.
Berita Terkini:
- Mahdalena Gelar Reses Masa Sidang II di Kabupaten Bima, Salurkan Bantuan untuk Musala
- Anak 10 Tahun Ditinggal Pamannya di Polresta Mataram Gegara Cekcok dengan Nenek
- KONI NTB Sebut Porprov 2026 Jadi Langkah Awal Tuan Rumah PON 2028
- Mengenang Titiek Puspa, Penyanyi Kupu-Kupu Malam Meninggal Usia 87 Tahun
Pada kursi keempat ditempati oleh NasDem dengan raihan 5.070 suara. Sementara caleg NasDem yang lolos yakni I Nengah Sugiartha dengan raihan 2.384 suara.
Selanjutnya di kursi kelima diraih oleh Demokrat dengan capaian 4.459 suara. Adapun caleg yang berhasil mengunci kursi DPRD yakni Shinta Primasari dengan raihan 2.408 suara.
Sementara itu di kursi keenam PDIP berhasil menempatinya dengan memperoleh 4.429 suara. Caleg yang berhasil menempati posisi teratas dan mengamankan kursi yakni I Wayan Wardana dengan raihan 2.406 suara.
Lalu dikursi terakhir atau ketujuh ada PPP dengan mengoleksi 3.927 suara. Sementara untuk calegnya yakni Munawir berhasil meraih sebanyak 1.932 suara.
Penetapan nama-nama caleg DPRD Kota Mataram yang lolos itu ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kota Mataram Edy Putrawan. (ADH)