Karena menurutnya, jumlah personel jagawana tidak sesuai dengan luas hutan di Dompu yang akan dilindungi.
“Kalau atensi kami, Pemprov yang harus menambah jagawana,” katanya.
Meski Bupati mengklaim sudah tidak ada, namun Ditreskrimsus Polda NTB tengah menyelidiki kasus illegal logging di tiga desa di Kecamatan Woja, Dompu.
Baca Juga : Kompak Prabowo-Gibran Kenakan Kemeja Biru, Prabowo: Sejuk, Tenang, Damai dan Gembira
Hal tersebut tertuang dalam surat nomor: SPLidik/530/X/RES.5.6/2023/Dit Reskrimsus tanggal 9 Oktober 2023. Itu bentuk tindak lanjut aduan Lembaga Pengembangan Wilayah (LPW) NTB.
Direktur LPW NTB, Taufan Abadi mengatakan, di hadapan kepolisian dia menyebut siapa saja yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan hutan secara liar tersebut. Antara lain, perorangan, swasta. Termasuk oknum yang memiliki kewenangan.
Penelusuran LPW NTB, penebangan hutan secara liar mulai mencuat ke publik sejak tahun 2014. Aktivitas itu kemudian semakin menjamur pada tahun 2016 hingga saat ini.
Baca Juga : Tim Voli Putra NTB Kalah Telak Lawan Bali di Babak Kualifikasi PON 2024