Hukrim
Dugaan Korupsi Proyek Sumur Bor di Lombok Utara Belum juga Tetapkan Tersangka
Dalam laporan, tertuang adanya dugaan proyek tersebut mangkrak atau dengan kata lain petani tidak dapat memanfaatkannya.
Selain dugaan mangkrak, dugaan lain muncul terkait pemalsuan dokumen dalam pekerjaan proyek.
Baca Juga : Mantan Direktur RSUD Sumbawa Sisakan Utang Rp70,2 Miliar
Ada tiga titik pekerjaan yang datang dari Dinas Pertanian Lombok Utara tersebut. Lokasinya berada di Kecamatan Pemenang dan Tanjung. Proyek itu menelan dana APBD Tahun 2016.
Hasil audit investigasi oleh BPKP sendiri sudah keluar. Hasil kerugian negara dari kasus tersebut, nilainya mencapai Rp455 juta. (KHN)
Baca Juga : Daftar KPU Hari Ini, Prabowo – Gibran Naik Maung Buatan Anak Negeri



