Berdasarkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang, setiap komunitas atau kelompok yang melakukan penggalangan dana harus memiliki izin yang jelas.
“Penggalangan dana yang dilakukan oleh berbagai komunitas sosial tersebut harus memiliki izin. Jangan sampai penggalangan dana tersebut dilakukan, justru untuk mendukung aksi radikalisme di NTB,” jelasnya.
Mengutip dari katadata.co.id, Perusahaan keamanan siber global, Kaspersky mencatat, ada lebih dari 500 email penipuan dan situs web palsu terkait donasi beredar.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
Email penipuan sumbangan untuk Palestina itu ditulis dalam bahasa Inggris. “Penipu membuat beberapa variasi teks untuk menghindari filter spam,” kata Kaspersky.
Adapun frasa yang digunakan oleh penipu untuk menghindari filter spam email, di antaranya “Kami menyerukan belas kasih dan kebajikan Anda”, “Kami menyerukan empati dan kemurahan hati Anda”, “Mengganti kata-kata seperti ‘bantuan’ dengan sinonim seperti ‘dukungan’, ‘bantuan’ dan lainnya. Aja juga yang mengubah tautan dan alamat pengirim. (MYM)