Mataram (NTBSatu) – Masyarakat yang kini membeli rumah di bawah Rp2 miliar, pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan tersebut secara resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Selasa, 24 Oktober 2023.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini merupakan kebijakan insentif untuk pembelian properti. Insentif itu berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah 100% untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar.
Berita Terkini:
- Dewan Ingatkan Pansel tak “Main Mata” Seleksi Direksi dan Komisaris Bank NTB Syariah: Jangan Sampai Hasilnya Lebih Buruk
- Jaksa Tahan Pejabat BNI KCP Woha Tersangka Kasus KUR
- Jaksa Periksa Direktur PT BAL Dugaan Korupsi SPAM Gili Trawangan dan Meno
- Mantan Sekda NTB Tersangka Kasus NCC Segera Disidang
“Tadi pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar,” ungkapnya, dikutip dari detikfinance, Selasa, 24 Oktober 2023.
Airlangga menjelaskan, PPN rumah baru di bawah Rp2 miliar itu ditanggung pemerintah 100% hingga Juni tahun depan. Setelahnya, pemerintah hanya menanggung PPN sebesar 50% saja.
“Ini akan berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan. Sesudah bulan Juni 50% ditanggung pemerintah,” jelasnya.