Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Pajaknya Ditanggung Pemerintah
Mataram (NTBSatu) – Masyarakat yang kini membeli rumah di bawah Rp2 miliar, pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan tersebut secara resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Selasa, 24 Oktober 2023.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini merupakan kebijakan insentif untuk pembelian properti. Insentif itu berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah 100% untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar.
Berita Terkini:
- Pemprov Tuntaskan Sejumlah Proyek Strategis, Hadiah HUT ke-67 NTB
- Satu Tersangka Perusakan Rumah Brigadir Rizka Masuk DPO Polda NTB
- Bedah Kemiskinan Sumbawa, Badrul Munir: Ini Bukan Kerja Dinas Sosial, tapi Semua OPD!
- Polda NTB dan Polres Dompu Beda Informasi Terkait Penetapan Tersangka Efan Limantika
“Tadi pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar,” ungkapnya, dikutip dari detikfinance, Selasa, 24 Oktober 2023.
Airlangga menjelaskan, PPN rumah baru di bawah Rp2 miliar itu ditanggung pemerintah 100% hingga Juni tahun depan. Setelahnya, pemerintah hanya menanggung PPN sebesar 50% saja.
“Ini akan berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan. Sesudah bulan Juni 50% ditanggung pemerintah,” jelasnya.



