Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Pajaknya Ditanggung Pemerintah
Mataram (NTBSatu) – Masyarakat yang kini membeli rumah di bawah Rp2 miliar, pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan tersebut secara resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Selasa, 24 Oktober 2023.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini merupakan kebijakan insentif untuk pembelian properti. Insentif itu berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah 100% untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar.
Berita Terkini:
- Infrastruktur Pertanian dan Kesehatan Jadi Fokus Utama Pemdes Seteluk Tengah
- Kapal Mati Mesin di Perairan Poto Tano – Kayangan, Terombang-ambing Lima Jam
- Pemkab Sumbawa Perkuat Ketersediaan Pakan Ternak Lewat HMT dan Silase Fermentasi
- Banjir di Lombok Timur Timbulkan Kerugian Rp15 Miliar
“Tadi pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar,” ungkapnya, dikutip dari detikfinance, Selasa, 24 Oktober 2023.
Airlangga menjelaskan, PPN rumah baru di bawah Rp2 miliar itu ditanggung pemerintah 100% hingga Juni tahun depan. Setelahnya, pemerintah hanya menanggung PPN sebesar 50% saja.
“Ini akan berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan. Sesudah bulan Juni 50% ditanggung pemerintah,” jelasnya.



