Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Pajaknya Ditanggung Pemerintah
Mataram (NTBSatu) – Masyarakat yang kini membeli rumah di bawah Rp2 miliar, pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan tersebut secara resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Selasa, 24 Oktober 2023.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini merupakan kebijakan insentif untuk pembelian properti. Insentif itu berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah 100% untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar.
Berita Terkini:
- Kawasan Udayana Bersolek: 105 PKL Direlokasi ke Eks Bandara, Trotoar Mulai Ditata Ulang
- Kota Mataram Dapat Anggaran Pusat Rp25 Miliar untuk Normalisasi Sungai Ancar dan Unus
- Berbagi Keberkahan Ramadan, Bank Dinar dan MIM Foundation Salurkan 9.000 Paket Sembako se-NTB
- Konflik Timur Tengah Memanas, Ribuan Jemaah Umrah NTB Masih di Arab Saudi
“Tadi pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar,” ungkapnya, dikutip dari detikfinance, Selasa, 24 Oktober 2023.
Airlangga menjelaskan, PPN rumah baru di bawah Rp2 miliar itu ditanggung pemerintah 100% hingga Juni tahun depan. Setelahnya, pemerintah hanya menanggung PPN sebesar 50% saja.
“Ini akan berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan. Sesudah bulan Juni 50% ditanggung pemerintah,” jelasnya.



