Mataram (NTBSatu) – Polisi telah mengantongi hasil autopsi penyebab kematian anak 9 tahun asal Kota Mataram yang diduga dibunuh oleh ayahnya, S (42), Sabtu, 21 Oktober 2023.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, hasil autopsi sementara, korban dinyatakan meninggal dunia karena adanya penyumbatan oksigen ke paru-paru dan kepala.
“Hasil autopsi sementara yang kami sampaikan, memang ada luka memar yang diakibatkan benda tumpul yang menyebabkan oksigen ke paru-paru dan kepala tersumbat,” katanya kepada wartawan, Senin, 23 Oktober 2023.
Penyebab kematian korban, sambung Yogi, diduga akibat kekerasan benda tumpul.
Itu sesuai dengan dengan keterangan tersangka yang mengatakan menghabisi nyawa putrinya dengan sajadah. Sehingga meninggalkan luka lebam di leher korban.
“Meninggal karena adanya kekerasan benda, iya mungkin juga bersesuaian dengan keterangan tersangka menggunakan sajadah,” ujarnya.
Saat disinggung adanya dugaan kekerasan asusila terhadap korban, Yogi mengaku belum menyampaikan secara menyeluruh. Karena masih menunggu hasil autopsi resmi dari pihak tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara.
“Sementara, hanya itu yang bisa kami sampaikan. Penyebab kematian korban karena adanya kekerasan benda tumpul,” sebutnya.
Berita sebelumya, kejadian nahas menimpa korban terjadi pada Sabtu, 21 Oktober sekitar pukul 15.30 Wita. Dugaan pembunuhan itu terjadi di Lingkungan Karang Kemong, Kelurahan Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Pelaku saat diperiksa penyidik kepolisian mengeluarkan pengakuan berbeda. Mulanya, dia menyebut tega menghabisi nyawa sang anak karena emosi sajadahnya diinjak.
Buah hati kemudian dipukul sehingga meninggal dunia. “Itu yang pertama,” kata Yogi.
Keterangan selanjutnya diubah pelaku. Yakni sang anak mengaku dilecehkan oleh sang ayah saat dimandikan dan akan melaporkan perbuatannya itu ke salah satu paman pelaku.
“Ini penyampaian bapaknya ini, nah gelap mata lah dia (pelaku), dipukul lah anaknya. Ini versi keduanya,” sambung Kasat Reskrim.
Karena pelaku memiliki dua keterangan, kepolisian belum bisa menyimpulkan secara sepenuhnya. Penyidik bisa menyimpulkan setelah ada rekontruksi.
“Kita rekontruksi nanti. Jadi, tidak bisa bohong,” ungkapnya.
Yogi meyakinkan, terduga pelaku memberikan keterangan dalam kondisi sehat. Hal itu berdasarkan pemeriksaan yang dijalani S. Meski begitu, polisi akan mendatangkan dokter ahli untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
“Tetap kita panggil nanti dari psikologi, karenakan kejadian ini diluar nalar kita, bapak kandung menganiaya anak kandungnya sampai meninggal dunia,” katanya.
Usai menghabisi nyawa putrinya, pelaku sempat kabur ke salah satu rumah rekannya di Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil membekuknya pada 19.00 Wita.
Pelaku kemudian ditaha di Mapolresta Mataram. Sebagai tersangka dia dikenakan pasal 80 juncto Pasal 76 c, d dan e UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucap Yogi. (KHN)