Hukrim

Mantan Bendahara DPRD Lombok Timur Didakwa Gunakan Pajak Reses Untuk Kepentingan Pribadi

Mataram (NTBSatu) – Terdakwa korupsi pajak anggaran DPRD Lombok Timur tahun 2019-2020, Zulfaedy menjalani sidang perdananya, Kamis, 19 Oktober 2023.

Mantan Bendahara DPRD Lombok Timur itu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemungutan pajak daerah kegiatan reses anggota DPRD Lombok Timur tahun 2019 dan 2020.

Baca Juga : Bawaslu dan Pemkot Bima Tandatangani NPHD Pilkada 2024 Sebesar Rp6 Miliar

IKLAN

“Yaitu pajak restoran atau makan minum,” kata JPU yang diwakili Muhammad Andre Bramintya Prisma.

Sebagian hasil pemungutan pajak itu diduga tidak disetorkan ke kas daerah Lombok Timur. Tapi digunakan Zulfaedy untuk kepentingannya pribadi.

Baca Juga : Ganjar – Mahfud Resmi Daftar Jadi Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024

IKLAN
1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button