Dari Rp19 juta, R mengaku sudah memakainya Rp2 juta untuk kebutuhannya. Uang digunakan untuk membeli hp bekas dan berjudi online. “Buat main slot,” ujarnya.
Mohammad Nasrullah menyebut, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Aksinya terekam CCTV. Bermodal rekaman CCTV itu, identitas pelaku berhasil dikantongi.
Baca Juga : Mantan Sekdis PUPR Sumbawa Barat Tepis Nikmati “Uang Panas” Korupsi Perusda
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 109 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 122 lembar.
“Hp yang dibeli dari uang itu juga berhasil kami amankan,” katanya.
Reza kini mendekam di jeruji besi Polsek Sandubaya dengan ancaman melanggar Pasal 362 KUHP. “Pelaku terancam pidana penjara 5 tahun,” tandasnya. (KHN)
Baca Juga : Perindo NTB Gerakkan Mesin NWDI untuk Menangkan Ganjar-Mahf