Mataram (NTBSatu) – Sidang permohonan uji materil Undang Undang (UU) Pemilu terkait syarat batas minimal usia Capres dan Cawapres memutuskan, Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Sidang itu berlangsung di Gedung MK di Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023, dipimpin langsung Ketua MK, H. Anwar Usman.
“Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman dalam siaran langsung melalui Kanal Youtube MK RI. Menurut Usman, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum secara keseluruhan.
Namun terdapat perbedaan pandangan hakim atau disentting opinion dari dua Hakim MK. Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Anggota hakim Guntur Hamzah berpendapat, bahwa penentuan usia Capres dan Cawapres, adalah wilayah tafsir. Harusnya penentuan batas usia bukan jadi tatatan kebijakan hukum semata. Seharusnya, kata dia, gugatan para pemohon dikabulkan sebagian. Sehingga pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 dinyatakan inkunstitusional bersyarat (conditional constitutional).
“Sepanjang tidak dimaknai, berusia paling rendah 40 tahun, pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Guntur.
Sebelumnya, hakim menyebut, berdasarkan pertimbangan pertimbangan, sepenuhnya jadi kewenangan pembuat Undang Undang. Namun hakim tidak sependapat dengan materi gugatan tersebut.
Berita Terkini:
- Survei PRESiSI: Elektabilitas Najmul – Kus Jauh Tinggalkan Dua Pesaingnya
- Survei SPIN: Elektabilitas Muchsin Effendi – Junaidi Arif Lewati Najmul – Kus di Pilkada Lombok Utara
- Enam Ekor Sapi Warga di Bima Tersambar Petir, Kerugian Capai Rp30 Juta
- Pengamat Prediksi AQUR akan Menang di Pilkada Kota Mataram
Hakim juga menanggapi materi gugatan yang menganggap pasal 169 huruf q UU Pemilu dianggap bertentangan dengan UUD 1945, karena bertentangan dan diskriminasi bagi yang berusia kurang dari 40 tahun.
Namun hakim dengan logika yang sama, jika menurunkannya menjadi 35 tahun, maka akan jadi pelanggaran moral bagi seseorang yang belum memenuhi syarat usia.
Seperti diketahui, ada tujuh gugatan yang mengajukan uji materiil terhadap pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 tahun 2017. Materi Uji, terkait syarat batas usia Capres dan Cawapres, sebelumnya 40 tahun menjadi minimal menjadi 35 tahun.
Gugatan diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, hingga Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hakim Konstitusi yang menyidangkan perkara di antaranya, Ketua Anwar Usman, anggota Manahan Sitompul, Daniel Yusmic, Areif Hidayat, Erni Nurbaningsih, Suhartoyo, Guntur Hamzah, Saldi Isra dan Wahidduddin Adams. (HAK/SAT)