HEADLINE NEWSHukrim

Ketua Hakim Sidang Pasir Besi Juga Menyidangkan Mantan Bendahara DPRD Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Terdakwa korupsi pajak anggaran DPRD Lombok Timur tahun 2019-2020, Zulfaedy masuk agenda persidangan PN Tipikor Mataram.

Mantan Bendahara DPRD Lombok Timur itu akan menjalani sidang perdananya pada Kamis, 19 Oktober 2023 di ruang Sidang Candra.

Dilansir dari laman resmi PN Mataram, berkas perkara Zulfaedy terdaftar dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.

Sidang perdana mantan bendahara itu dibenarkan Humas PN Mataram, Kelik Trimargo. “Iya, Kamis depan (19 Oktober) yang bersangkutan sidang,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 13 Oktober 2023.

Sementara susunan majelis hakim, sambung Kelik, diketuai Isrin Surya Kurniasih. Kemudian, A.A Jiwandana dan Irawan.

IKLAN
Berita Terkini:

Diketahui, Isrin juga menjadi Ketua Majelis Hakim di persidangan korupsi pasir besi Lombok Timur dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetepakan Zulfaedy pada Jumat, 26 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 Wita.

Dia menjadi tersangka berdasarkan hasil ekspose yang telah digelar penyidik Kejari Lombok Timur.

Penetapannya diperkuat dengan perhitungan audit Inspektorat Lombok Timur Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023, sebesar Rp343.183.818 juta. Uang itu merupakan total pajak anggaran reses anggota DPRD Lombok Timur tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan.

Zulfaedy diketahui telah memotong pajak reses dewan. Namun pajak tersebut tersebut tidak dimasukkan ke kas daerah, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka melakukan hal itu ketika masih memegang jabatan sebagai Bendahara di Sekretariat DPRD Lotim.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button