Mataram (NTB Satu) – Empat orang yang diduga terlibat pemanahan terhadap empat anggota polisi masih diincar Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa mengaku, pihaknya masih menunggu iktikad baik para targetnya. Identitas mereka juga sudah dikantongi.
Keempatnya diberi waktu menyerahkan diri sampai sore ini. Jika tidak, kepolisian mau tidak mau kepolisian akan menjemputnya secara paksa.
“Rencananya kalau sampai sore ini (Jumat) tidak menyerahkan diri, kami ada upaya paksa pastinya,” kata Yogi, Jumat, 13 Oktober 2023.
Dua dari empat targetnya memiliki hubungan darah dengan salah satu tersangka yang telah diamankan, BL. Diketahui, BL disangkakan Pasal 160 KUHP, yakni provokasi.
Berita Terkini:
- Interpelasi DAK 2024 Akhirnya Masuk Paripurna, Selanjutnya Tergantung Fraksi
- Kesulitan Intervensi Ponpes Bermasalah, Kanwil Kemenag NTB Dorong Aparat Proses Hukum
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
- Asosiasi Peternak dan Pedagang Sapi Respons Dugaan Pungli di Pelabuhan Gili Mas: Itu Tiket Penumpang Tambahan
“Jadi, dua orang ini adik dari BL yang sudah diamankan terlebih dahulu,” ucapnya.
Berbeda dengan BL yang dianggap sebagai provokasi, sambung Yogi, kedua adiknya berperan membawa senjata tajam.
Sebagai informasi, kepolisian telah menetapkan 21 tersangka dalam insiden ini.
Dari 21 tersangka, empat diantaranya masih di bawah umur. Mereka dititipkan di Panti Sosial Paramita. Kemudian lima tersangka lainnya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Sedangkan 12 tersangka lainnya ditahan di Polresta Mataram.
Selain para tersangka, Polresta Mataram juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, rekaman video, 130 anak panah, 7 ketapel. Kemudian, 60 biji kelereng, 23 petasan, 3 samurai. Terakhir, 3 rompi pengaman, dan 3 senapan angin. (KHN)