Hal itu dilakukan agar kejadian kenaikan harga kamar hotel yang berlipat-lipat pada MotoGP Mandalika 2022 tidak terulang kembali.
“Kita masifkan koordinasi dengan pengelola hotel, tapi sejauh ini belum ada komplain dari konsumen mengenai itu,” tandasnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi Tarif Hotel dan Transportasi, tarif layanan akomodasi hotel diatur berdasarkan zonasi, mulai zona 1, 2, dan 3.
Misalnya untuk zona 1 kawasan hotel yang dekat dengan Sirkuit Mandalika hanya boleh menaikkan tarif kamar hotel maksimal tiga kali lipat.
Berita Terkini:
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
Selanjutnya, untuk penyangga zona 1 (zona 2) di sekitar Mataram, Lombok Barat, maksimal kenaikannya hanya 2 kali lipat.
Sedangkan untuk penyangga keduanya (zona 3), seperti di wilayah Gili, boleh menaikkan harga, tapi cuman satu kali saja.
“Semua harus berpatokan pada peraturan itu, kami berharap tidak ada penjualan harga kamar hotel diatas harga yang telah ditentukan,” harapnya.
Selain itu, Wolini juga berpesan, agar para travel atau pihak ketiga, tidak menjual paketnya dengan harga yang jauh dari standar penjualan. Sehingga, tidak ada stigma negatif dari para pengunjung.
“Hotel sebenarnya sudah sesuai, cuman ada pihak ketiga, kan mereka kan buat paket, nah ini jangan banyak-banyak lah,” tutupnya. (MYM)