Selain itu tiga orang, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 2 unit chaisaw 2, 2 unit mesin pemotong rumput dan satu unit sepeda motor.
“Sementara dua unit mesin chain Saw, dua mesin rumput dan satu sepeda motor diamankan ke kantor BKPH Tambora,” bebernya.
Baca Juga : Tunggakan DBH AMNT Terhitung sebagai Utang jika Tidak Cair hingga 2023
Andang menjelaskan, petugas akan melakukan patroli di setiap hutan wilayah Dompu. Hal itu sebagai tindak lanjut MoU perlindungan dan Pengamana Hutan Antara PT AWB dengan Balai KPH Tambora.
Masyarakat dan stakholder diminta bekerja sama untuk mengatasi kerusakan hutan di Dompu. Lebih-lebih yang berkaitan dengan illegal logging.
“Perambahan dan pembakaran hutan dan lahan pada wilayah Dompu juga harus diperhatikan bersama,” tutupnya. (KHN)
Baca Juga : UMKM NTB Targetkan Pasar Australia dan New Zealand