Mataram (NTBSatu) – Sidang gugatan terhadap mutasi tiga ASN di Dompu menerangkan fakta lain. Mutasi yang dilakukan Bupati Dompu, Kader Jaelani dinilai melanggar hukum.
Diketahui Bupati Dompu melakukan mutasi Dokter Husni Mubarak dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Manggelewa ke Puskesmas Soriutu. Kemudian, Soni Sukarno, ST dari Auditor Ahli Muda Kantor Inspektorat ke Kasi Bina Potensi Masyarakat Dinas POL PP.
Terakhir, Zurriadin, SE di mutasi dari Kepala Kelurahan Bali I ke Kassubag Program Pelaporan dan Keuangan Dinas POL PP. Mereka dimutasi pada 25 Januari 2023.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Sidang yang dilaksanakan, Rabu 27 September 2023 itu menghadirkan saksi ahli, Prof. Dr. H. Gatot Dwi Hendro Wibowo menyebut, mutasi ketiga penggugat dianggap melanggar hukum.
“Prosedur dan subtansinya melanggar hukum,” tegasnya.
Dari persidangan itu juga, terungkap bahwa berdasarkan 53 bukti surat yang diajukan, tidak ada satupun dokumen atau kajian yang mendukung bantahan tergugat.