Mutasi 3 ASN di Dompu Dinilai Melanggar Hukum

Mataram (NTBSatu) – Sidang gugatan terhadap mutasi tiga ASN di Dompu menerangkan fakta lain. Mutasi yang dilakukan Bupati Dompu, Kader Jaelani dinilai melanggar hukum.
Diketahui Bupati Dompu melakukan mutasi Dokter Husni Mubarak dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Manggelewa ke Puskesmas Soriutu. Kemudian, Soni Sukarno, ST dari Auditor Ahli Muda Kantor Inspektorat ke Kasi Bina Potensi Masyarakat Dinas POL PP.
Terakhir, Zurriadin, SE di mutasi dari Kepala Kelurahan Bali I ke Kassubag Program Pelaporan dan Keuangan Dinas POL PP. Mereka dimutasi pada 25 Januari 2023.
Berita Terkini:
- Dari Bencana ke Belanja, Menelusuri Jejak Politik Anggaran BTT NTB
- Giliran Eks Timses Iqbal-Dinda Minta Pemprov NTB Jelaskan Penggunaan BTT Rp484 Miliar
- Ketua DPRD NTB soal BTT: Minta Penjelasan Pj Sekda, Tanggapi Wacana Hak Angket
- Akademisi Dorong NTB dan Daerah Lain Terapkan “Creative Financing” di Tengah Pengalihan TKD
Sidang yang dilaksanakan, Rabu 27 September 2023 itu menghadirkan saksi ahli, Prof. Dr. H. Gatot Dwi Hendro Wibowo menyebut, mutasi ketiga penggugat dianggap melanggar hukum.
“Prosedur dan subtansinya melanggar hukum,” tegasnya.
Dari persidangan itu juga, terungkap bahwa berdasarkan 53 bukti surat yang diajukan, tidak ada satupun dokumen atau kajian yang mendukung bantahan tergugat.